JAKARTA - Saat ekonomi masyarakat sulit, pemerintah berniat menerapkan pajak pertambahan nilai atau PPN sejumlah bahan pokok atau sembako.
Masyarakat dari berbagai lapisan menolak rencana pemerintah mengenakan pajak pertambahan nilai atau PPN atas barang bahan pokok atau sembako dari sektor pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, dan perikanan.
Baca Juga:Â Setelah Sembako, Kini Sekolah Dikenai PajakÂ
Kebijakan itu tertuang dalam rencana perluasan objek PPN yang diatur di Revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar, misalnya, meminta pemerintah meninjau ulang rencana itu karena akan berpotensi memperberat kondisi masyarakat di tengah krisis. “Apalagi kebijakan tersebut digulirkan di masa pandemik dan situasi perekonomian saat ini yang sedang sulit," kata Cak Imin, panggilan akrab Muhaimin Iskandar, Kamis (10/6).
Saksikan selengkapnya dalam iNews Siang Wilson Purba dan Berndheta Ginting pukul 11.00 WIB langsung di stasiun televisi berita milik MNC Group, iNews. Ikuti program ini melalui aplikasi RCTI+ dan www.rctiplus.com
(dni)