JAKARTA - Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa pengelolaan aset LPS termasuk juga dana dari masyarakat telah dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2004 tentang LPS. Hal ini disampaikan dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi XI DPR bersama dengan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK),
“LPS mengelola dana penjaminan secara prudent sesuai dengan ketentuan Undang-Undang, yaitu dengan penempatan investasi dalam bentuk SBN, serta selalu menjaga likuiditas agar dapat menjalankan fungsi penjaminan dan resolusi bank apabila diperlukan setiap saat,” ujarnya di Jakarta, Senin (14/6/2021).
KSSK terdiri dari Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan Lembaga Penjamin Simpanan.
Baca Juga: LPS Turunkan Suku Bunga Penjaminan Jadi 4%
Berdasarkan data yang dimiliki LPS, Per April 2021, aset produktif dan likuid LPS, yaitu Kas dan Setara Kas serta Investasi LPS dalam bentuk SBN berjumlah Rp144,642 triliun. Sebagian besar aset likuid LPS berupa investasi dalam SBN sebesar Rp142,568 triliun.
Sesuai amanat UU LPS, lembaga ini hanya dapat menempatkan aset pada surat berharga yang diterbitkan oleh Pemerintah Indonesia dan/atau Bank Indonesia. Sementara itu, porsi total Kas dan Setara Kas serta Investasi LPS dalam bentuk SBN tersebut adalah 96,71% dari total aset, yang bersifat mudah dicairkan dan siap mengawal perbankan Indonesia.
“Untuk lebih memastikan likuiditas LPS dari Repo SBN apabila diperlukan sewaktu-waktu, LPS dan BI telah melakukan koordinasi melalui Nota Kesepahaman yang telah diuji coba dengan transaksi yang riil,” jelasnya.
Pada raker yang membahas mengenai Evaluasi Perekonomian Nasional dan Stabilitas Sistem Keuangan Triwulan I tersebut, Purbaya juga memaparkan antara lain jumlah total simpanan bank umum yang mengalami kenaikan, sektor korporasi yang sudah mulai melakukan ekspansi dengan menggeser simpanannya dari deposito ke giro, dan juga data suku bunga simpanan yang terus menunjukkan penurunan, terutama pada periode 3 tahun terakhir.
Baca Juga: LPS Bayarkan Klaim Nasabah Rp1,64 Triliun, Ini Rinciannya
Pada April 2021, total simpanan bank umum mengalami kenaikan sebesar Rp 669,79 triliun (+10,79%) year-on-year, yang didorong oleh kenaikan pada seluruh saldo simpanan. Tiering simpanan dengan saldo Rp 5 miliar naik paling besar yaitu Rp 432,96 triliun (+14,68%) year-on-year. Apabila dibagi berdasarkan tier saldo simpanan, total simpanan Rp 2 miliar mengalami kenaikan sebesar Rp 212,58 triliun (+7,89%) year-on-year, serta total simpanan dengan saldo DRp 2 miliar juga mengalami kenaikan sebesar Rp 457,21 triliun (+13,02%) year-on-year.
Beberapa sektor korporasi seperti industri Otomotif, Perkayuan, Jasa Konstruksi, Tekstil, Properti, dan Telekomunikasi, mulai menggeser simpanannya dari Deposito ke Giro. Adanya pergeseran komposisi simpanan dalam bentuk giro ini menjadi salah satu indikator pemulihan ekonomi yang artinya, mereka siap untuk kembali melakukan ekspansi.