Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

LPS Bayarkan Klaim Nasabah Rp1,64 Triliun, Ini Rinciannya

Rina Anggraeni , Jurnalis-Selasa, 18 Mei 2021 |18:24 WIB
LPS Bayarkan Klaim Nasabah Rp1,64 Triliun, Ini Rinciannya
Ilustrasi Uang (Foto: Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), mencatat telah bayarkan klaim penjaminan simpanan nasabah sebesar Rp1,64 triliun kepada 252.228 nasabah bank yang dilikuidasi LPS sejak 2005 hingga 20 April 2021. Hal ini sebagai komitmen menjaga kepercayaan nasabah perbankan.

Berdasarkan data kumulatif klaim penjaminan sejak tahun 2005 hingga 30 April 2021, total simpanan atas bank yang dilikuidasi LPS ialah Rp2 triliun. Dari total simpanan tersebut, terdapat Rp1,64 triliun (81,6%) yang dinyatakan layak bayar dan telah dibayarkan kepada 252.228 nasabah bank.

"Terdapat Rp370 miliar (18,4%) milik 17.727 nasabah bank yang dilikuidasi tersebut yang dinyatakan tidak layak bayar karena tidak memenuhi ketentuan LPS, syarat 3T," ujar Seketaris LPS Sekretaris LPS Dimas Yuliharto di Jakarta, Selasa (20/5/2021).

Agar simpanannya dijamin, nasabah bank diminta untuk memenuhi syarat-syarat penjaminan simpanan LPS yakni 3T. Syarat 3 T yaitu yang pertama, Tercatat pada pembukuan bank. Kedua, Tingkat bunga simpanan yang diperoleh nasabah bank tidak melebihi bunga penjaminan LPS. Ketiga, Tidak menyebabkan bank menjadi bank gagal (misalnya memiliki kredit macet).

Bagian terbesar (77%) dari simpanan yang tidak layak bayar atau sebesar Rp284,4 miliar milik 2.625 rekening dikarenakan bunga simpanan yang diterima nasabah melebihi tingkat bunga penjaminan LPS.

Baca Juga: Percepat Pemulihan, Jadi Alasan LPS Turunkan Suku Bunga Jaminan

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement