Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tak Bisa Sembarangan, Begini Tata Cara Tangkap Benih Lobster

Tim Okezone , Jurnalis-Senin, 21 Juni 2021 |05:05 WIB
Tak Bisa Sembarangan, Begini Tata Cara Tangkap Benih Lobster
Benih Lobster (Foto: Antara/KKP)
A
A
A

JAKARTA - Usai melarang ekspor, Pemerintah membuat aturan menangkap benih lobster. Kini tak bisa sembarangan menangkap benih lobster.

Sedangkan benih lobster yang ditangkap di alam hanya boleh untuk pembudidayaan di wilayah NKRI

"Penangkapan Benih Bening Lobster (puerulus) atau lobster yang belum berpigmen hanya dapat dilakukan untuk pembudidayaan di wilayah negara RI," ujar Sekretaris Jenderal KKP Antam Novambar di Jakarta, Minggu (20/6/2021).

Penangkapan tersebut, lanjutnya, harus memperhatikan estimasi potensi sumber daya ikan, jumlah tangkapan yang diperbolehkan, dan tingkat pemanfaatan sumber daya ikan yang ditetapkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan berdasarkan masukan dan/atau rekomendasi dari Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan.

Selain itu, ujar dia, penangkapan didasarkan pada kuota dan lokasi penangkapan BBL yang ditetapkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan berdasarkan masukan atau rekomendasi dari Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan.

Baca Selengkapnya: Ekspor Dilarang, Benih Lobster Hanya untuk Pembudidaya dalam Negeri

 

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement