Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Operasional Mal Dibatasi Sampai Jam 8 Malam, Pengusaha Sedih

Hafid Fuad , Jurnalis-Senin, 21 Juni 2021 |13:51 WIB
Operasional Mal Dibatasi Sampai Jam 8 Malam, Pengusaha Sedih
Operasional Mal Dibatasi (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Operasional mal dibatasi mulai besok hingga 5 Juli 2021. Mal dibuka hanya sampai pukul 20.00 WIB dan kapasitas pengunjung dibatasi cuma 25%. Kebijakan ini merupakan keputusan dari PPKM Mikro yang diperketat.

Lalu apa tanggapan pengusaha mal?

Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja mengatakan dampak pembatasan operasional mal akan menghantam kunjungan masyarakat ke mal yang mulai tumbuh.

"Diperkirakan tingkat kunjungan ke pusat perbelanjaan akan turun cukup drastis sehingga hanya akan tersisa sekitar 10% saja," ujar Alphonzus saat dihubungi Okezone di Jakarta, Senin (21/6/2021).

Baca Juga: Pengusaha Mal Rela Jam Operasional Dibatasi tapi Jangan Lockdown Total

Dia juga menambahkan berdasarkan pengalaman yang lalu yaitu pada awal tahun 2021 ini, pembatasan tidak akan efektif untuk menekan jumlah kasus positif Covid-19 jika hanya dilakukan parsial alias setengah-setengah.

"Karena itu harus disertai dengan penegakan yang kuat atas pemberlakuan serta penerapan protokol Kesehatan yang ketat, disiplin dan konsisten," tambahnya.

Alphonzus juga menjelaskan, pada bulan Juni 2021 tingkat kunjungan masyarakat ke pusat perbelanjaan memang mengalami penurunan jika dibandingkan dengan tahun lalu.

“Di bulan Juni ini, tingkat kunjungan ke pusat perbelanjaan memang mengalami penurunan dibandingkan dengan bulan lalu. Tapi perlu diketahui juga, bahwa saat ini sebagaimana biasanya setelah Idul Fitri maka pusat perbelanjaan sedang memasuki low season,” jelas dia.

Sebelumnya, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk pengetatan jam buka tempat makan seperti restoran, warung, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, dan lapak jalanan.

Ini berlaku bagi tempat makan yang berdiri sendiri, di pasar, di pusat perbelanjaan ataupun mal. Aturan ini akan berlaku mulai besok tanggal 22 sampai 5 Juli 2021 atau dua minggu ke depan.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement