Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Kemendag Ivan Fithriyanto juga menegaskan, untuk dapat mendistribusikan, mengedarkan, atau menjual jenis produk tersebut, setiap individu atau badan usaha wajib memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan Bahan Berbahaya (SIUP-B2).
Bagi Distributor Terdaftar Bahan Berbahaya (DT-B2), apabila tidak memiliki SIUP-B2, maka dilarang mengemas kembali (repacking) produk B2. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 75 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 44/M-DAG/PER/9/2009 tentang Pengadaan, Distribusi dan Pengawasan Bahan Berbahaya.
Untuk perusahaan yang telah ditetapkan menjadi Distributor B2, terdapat kriteria yang telah ditentukan dalamPermendag seperti Persetujuan Impor Barang Berbahaya (PI-B2), DT-B2, maupun Pengecer Terdaftar Bahan Berbahaya (PT-B2). Kesemua pemilik kriteria tersebut wajib menyampaikan laporan realisasi pendistribusian barang berbahaya ke Kemendag, Kementerian Perindustrian, dan Badan Pengawas Obat dan Makanan,”tegas Ivan.
(Feby Novalius)