Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bocoran Aturan PPKM Darurat yang Berlaku 2 Juli, Mal Tutup Pukul 17.00 hingga WFH 75%

Rina Anggraeni , Jurnalis-Selasa, 29 Juni 2021 |22:16 WIB
Bocoran Aturan PPKM Darurat yang Berlaku 2 Juli, Mal Tutup Pukul 17.00 hingga WFH 75%
Operasional Mal Dibatasi (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - PPKM darurat akan dilakukan pada 2 Juli 2021. Dalam dokumen yang diterima MNC Portal Indonesia, Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Pandjaitan bakal menjadi koordinator PPKM darurat pada wilayah Jawa-Bali.

Untuk restoran kegiatan makan/minum di tempat, paling banyak 25% kapasitas. Pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 17.00. Layanan pesan-antar/dibawa pulang diizinkan dengan pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 20.00.

Baca Juga: Menko Luhut Jadi Koordinator PPKM Darurat di Jawa-Bali 

Restoran yang hanya melayani pesan-antar/dibawa pulang dapat beroperasi selama 24 jam.

Penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat. Sedangkan, pusat perbelanjaan operasional sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat. Lalu, pembatasan pengunjung paling banyak 25% kapasitas dengan protokol kesehatan.

Selain itu, perkantoran pemerintah/lembaga baik pusat dan daerah, serta kantor BUMN dan perusahaan swasta pada wilayah zona merah, ditetapkan batas operasi kantor adalah 25%. Atau dengan kata lain diberlakukan kerja dari rumah atau work from home (WFH) 75% selama periode PPKM Darurat.

Sementara, untuk perkantoran pemerintah/lembaga baik pusat dan daerah, serta kantor BUMN dan perusahaan swasta pada wilayah yang bukan zona merah, ditetapkan batas operasi kantor adalah 50%.

(Dani Jumadil Akhir)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement