Sementara itu, lokasi Rapat atau seminar, lalu Pertemuan, di tempat umum yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan tidak boleh dilakukan. Apalagi bagi Kabupaten atau Kota Zona Merah dan Zona Oranye ditutup sementara sampai dinyatakan aman.
Sedangkan Kabupaten atau Kota Zona lainnya: diizinkan dibuka paling banyak 25% kapasitas, pengaturan dari Pemerintah Daerah, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.