Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

RUU ASN, Korpri Usul Urusan PNS Daerah Jadi Wewenang Sekda Bukan Kepala Daerah

Dita Angga R , Jurnalis-Rabu, 30 Juni 2021 |09:09 WIB
RUU ASN, Korpri Usul Urusan PNS Daerah Jadi Wewenang Sekda Bukan Kepala Daerah
PNS (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Korpri mengusulkan beberapa poin dalam revisi Undang-Undang (UU) Aparatur Sipil Negara (ASN). Salah satu usulan Korpro adalah birokrasi seharusnya bisa bekerja profesional tidak diintervensi dan ditarik tarik dalam praktik-praktik politik lima tahunan. Baik saat Pilkada, Pileg dan Pilpres.

Baca Juga: Korpri Usul Eselon I-II Daerah Jadi PNS Pusat

"Kami jajaran ASN itu ingin profesional, tapi ekosistem di luar, kriminalisasi birokrasi, tsunami politik, tarik menarik itu demikian kuat. Para ASN setelah Pilkada itu pada tegang karena ada kemungkinan dicopot, dianggap tidak berkeringat. Makanya ekosistem birokrasi itu perlu disehatkan," kata Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Nasional Zudan Arif Fakrulloh dikutip dari siaran persnya, Rabu (30/6/2021).

Menurutnya jika birokrasi sehat maka akan terbebas dari intervensi politik. Dengan begitu ASN dapat bekerja profesional.

Baca Juga: Pendaftaran CPNS Dibuka, Ini Linknya

Untuk menyehatkan iklim birokrasi, Dirjen Dukcapil itu mengusulkan penguatan perlindungan sistem karier ASN.Penguatannya dengan konsep otonomi birokrasi. Dimana ASN tidak menjadi wewenang kepala daerah melainkan diberikan kepada pejabat tertinggi kepegawaian.

"Dalam konsep otonomi birokrasi ini pejabat tertinggi kepegawaian di pusat dan di daerah adalah pejabat tertinggi di ASN. Kalau di pusat setingkat sekretaris jenderal atau sekretaris menteri (Sekjen/Sesmen). Kalau di daerah setingkat Sekda (sekretaris daerah)," ungkapnya.

Dengan otonomi birokrasi tersebut maka tata kelola birokrasi ASN diatur oleh ASN sendiri, bukan oleh political appointee. Sehingga jika nanti kepala daerah membutuhkan pejabat maka biarlah Sekda sebagai pemilik kewenangan birokrasi di daerah dapat mencarikannya.

"Kalau bupati, wali kota, gubernur atau menteri ingin mencari pejabat, tinggal minta ke Sekda/Sekjen. Misalnya, bupati ingin pejabat Kepala Dinas Kehutanan yang bagus, Sekda akan mencarikan. Tentu akan diawasi oleh satu level pejabat di atasnya. Kalau di provinsi oleh Menteri Dalam Negeri. Kalau di kementerian dan lembaga (K/L) diawasi oleh Menteri PAN-RB," pungkasnya.



(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement