Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Jokowi Pastikan PPKM Darurat Lebih Ketat, WFH 100%

Michelle Natalia , Jurnalis-Kamis, 01 Juli 2021 |13:18 WIB
Jokowi Pastikan PPKM Darurat Lebih Ketat, WFH 100%
Presiden Jokowi (Foto: Setkab)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah akhirnya memutuskan untuk menerapkan PPKM Darurat mulai tanggal 3 hingga 20 Juli 2021 di Jawa dan Bali. Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun memastikan bahwa pembatasan aktivitas akan lebih ketat dibanding sebelumnya.

“PPKM Darurat ini akan meliputi pembatasan aktivitas-aktivitas masyarakat yang lebih ketat daripada yang selama ini sudah berlaku,” kata Jokowi di Istana Merdeka Jakarta, Kamis (1/7/2021).

PPKM Darurat ini akan dilaksanakan pada periode tanggal 3-20 Juli 2021 dengan target penurunan penambahan kasus konfirmasi harian. Areanya mencakup 45 Kabupaten/Kota dengan Nilai Assesmen 4 dan 76 Kabupaten/Kota dengan Nilai Assesmen 3 di Pulau Jawa dan Bali.

Baca Juga: PPKM Darurat Mulai 3 Juli, Jokowi: Saya Minta Seluruh Rakyat Tenang

Adapun detail pengetatan aktivitasnya adalah 100% Work from Home (WFH) untuk sektor non essential. Kemudian, seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online/daring.

Untuk sektor essential sendiri, diberlakukan 50% maksimum staff Work from Office (WFO) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100% maksimum staff work from office (WFO) dengan protokol kesehatan.

Baca Juga: Menko Luhut Siap Buka-bukaan Aturan PPKM Darurat Jawa-Bali

Cakupan sektor essiential yang diberlakukan 50% WFO adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina, serta industri orientasi ekspor.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement