JAKARTA - Pemerintah akhirnya memutuskan untuk menerapkan PPKM Darurat mulai tanggal 3 hingga 20 Juli 2021 di Jawa dan Bali. Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun memastikan bahwa pembatasan aktivitas akan lebih ketat dibanding sebelumnya.
“PPKM Darurat ini akan meliputi pembatasan aktivitas-aktivitas masyarakat yang lebih ketat daripada yang selama ini sudah berlaku,” kata Jokowi di Istana Merdeka Jakarta, Kamis (1/7/2021).
PPKM Darurat ini akan dilaksanakan pada periode tanggal 3-20 Juli 2021 dengan target penurunan penambahan kasus konfirmasi harian. Areanya mencakup 45 Kabupaten/Kota dengan Nilai Assesmen 4 dan 76 Kabupaten/Kota dengan Nilai Assesmen 3 di Pulau Jawa dan Bali.
Baca Juga: PPKM Darurat Mulai 3 Juli, Jokowi: Saya Minta Seluruh Rakyat Tenang
Adapun detail pengetatan aktivitasnya adalah 100% Work from Home (WFH) untuk sektor non essential. Kemudian, seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online/daring.
Untuk sektor essential sendiri, diberlakukan 50% maksimum staff Work from Office (WFO) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100% maksimum staff work from office (WFO) dengan protokol kesehatan.
Baca Juga: Menko Luhut Siap Buka-bukaan Aturan PPKM Darurat Jawa-Bali
Cakupan sektor essiential yang diberlakukan 50% WFO adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina, serta industri orientasi ekspor.