JAKARTA – PT Bank Central Asia Tbk atau BCA memangkas jam operasional selama PPKM Darurat. Adapun PPKM Darurat mulai diberlakukan pada 3 – 20 Juli 2021.
Mulai hari ini, 2 Juli 2021, BCA akan melakukan penyesuaian kebijakan jam layanan operasional Kantor Cabang yakni hingga pukul 14.00 waktu setempat yang secara umum akan berlaku di Kantor Cabang BCA di seluruh Indonesia.
Baca Juga: Bank Mandiri Pangkas Jam Operasional saat PPKM Darurat
BCA juga melakukan penyesuaian jam layanan operasional untuk transaksi transfer dana melalui RTGS dan LLG yang berlaku mulai 2 Juli 2021 yakni via counter cabang sampai dengan pukul 13.30 waktu setempat dan via e-channel sampai dengan pukul 14.00 WIB.
“Selain itu, berdasarkan kondisi terkini, pada prinsipnya BCA berkomitmen menjalankan operasional perbankan sesuai dengan kebijakan PPKM Darurat yang telah ditetapkan dengan protokol kesehatan yang ketat,” papar Executive Vice President Secretariat & Corporate Communication BCA, Hera F. Haryn dalam keterangannya, Jumat (2/7/2021).
Baca Juga: PPKM Darurat, Pengendalian Pandemi Covid-19 Syarat Utama Pemulihan Ekonomi
Dapat kami sampaikan juga bahwa BCA senantiasa berkomitmen memprioritaskan kesehatan, keamanan dan kenyamanan karyawan, nasabah, mitra kerja, serta masyarakat. Untuk informasi buka/tutup kantor cabang secara update yang resmi oleh BCA, nasabah dapat melihat di https://www.bca.co.id/en/lokasi-bca/operasional.