JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan penerapan PPKM Darurat guna mengurangi penyebaran virus corona. Dalam aturan tersebut, syarat perjalanan orang menggunakan pesawat hingga kereta diwajibkan membawa kartu vaksin.
Adapun PPKM Darurat berlaku di Jawa dan Bali. Dengan waktu penerapan 3 Juli-20 Juli 2021.
Baca Juga: PPKM Darurat Jawa-Bali, Kartu Vaksin Jadi Syarat Naik Pesawat hingga Kereta
Okezone pun merangkum fakta-fakta menarik terkait PPKM Darurat dan kewajiban membawa kartu vaksin dalam berpergian, Sabtu (3/7/2021):
1. Syarat Berpergian Gunakan Kereta hingga Pesawat
Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi jarak jauh seperti pesawat, bus dan kereta api harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I). Kemudian PCR H-2 untuk pesawat serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.
Baca Juga: Akhirnya, Super Air Jet Kantongi Izin Terbang dari Kemenhub
2. Syarat Aturan Transportasi Umum
Untuk transportasi umum diberlakukan pengaturan maksimal 70% dari kapasitas. Serta wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.