1. Kategori supermarket, Pasar Swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari.
2. Kategori Pharmacy , apotek, toko obat.
3. Kegiatan pada sektor esensial antara lain : ATM Center dan kantor layanan
perbankan didalam Mall
4. Kategori F&B diizinkan beroperasional namun hanya dapat melayani pembelian
yang dibawa pulang /take away dan juga dengan system pesan antar/delivery.
(Untuk system dine-in /layanan makan di tempat tidak diperbolehkan)
"Dengan demikian tenant kategori Non F&B di luar kategori tersebut tidak dapat beroperasional selama periode PPKM darurat," tambahnya.
Dia pun mengatakan, APPBI DKI beserta 85 anggotanya sejak 10 April 2021 sampai dengan 7 Juni 2021 sudah menyelesaikan 100% vaksinasi bagi semua pelaku publik di pusat belanja antara lain untuk semua karyawan pusat belanja maupun karyawan tenantnya. Sebanyak 162.000 karyawan sudah menyelesaikan kewajiban vaksinasi tersebut.
"Sejak tahun lalu semua anggota pusat belanja dibawah APPBI DKI sudah melakukan berbagai protokol kesehatan yang sangat baik dan lengkap serta terus berlanjut sampai saat ini, bahkan sebagian besar pusat belanja juga menambah peralatan touchless dan juga memasang UVC system. Sehingga sampai saat ini dapat dikatakan Pusat belanja di DKI bukan merupakan cluster COVID -19," tegas Ellen.
(Dani Jumadil Akhir)