Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tidak Tutup, Supermarket dan Restoran di Mal Masih Boleh Buka Selama PPKM Darurat

Michelle Natalia , Jurnalis-Jum'at, 02 Juli 2021 |15:22 WIB
Tidak Tutup, Supermarket dan Restoran di Mal Masih Boleh Buka Selama PPKM Darurat
Restoran di Mal (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Ada beberapa tenant yang diizinkan beroperasi meski pusat perbelanjaan atau mal ditutup selama PPKM darurat 3 Juli-20 Juli 2021.

APPBI DKI yang memiliki anggota sebanyak 85 pusat belanja menyatakan akan turut mengikuti Pengetatan Aktifitas Masyarakat untuk mendukung upaya pemerintah menurunkan angka penyebaran COVID-19.

Baca Juga: Pengusaha Minta Mal Kembali Dibuka Usai PPKM Darurat Berakhir 

Mengacu kepada Peraturan yang tertera pada PPKM darurat yang diterbitkan oleh Pemerintah, maka pusat belanja di DKI akan mengikuti keputusan tersebut.

"Ada tenant pusat belanja tidak ditutup secara penuh karena masih ada tenant yangdiijinkan untuk beroperasional dari tanggal 3 Juli – 20 Juli 2021 sampai dengan pukul 20.00 WIB, dengan pembatasan kategori tenant serta kapasitas pengunjung maksimal 50%," ungkap Ketua APPBI DKI Jakarta Ellen Hidayat di Jakarta, Jumat(2/7/2021).

Adapun tenant yang dibuka adalah sebagai berikut:

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement