Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Masuk Indonesia, WNA Wajib Kantongi Kartu Vaksin Mulai 6 Juli

Shelma Rachmahyanti , Jurnalis-Senin, 05 Juli 2021 |03:45 WIB
Masuk Indonesia, WNA Wajib Kantongi Kartu Vaksin Mulai 6 Juli
Penerbangan (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) menyatakan bahwa terhitung sejak enam Juli 2021, seluruh Warga Negara Asing (WNA) yang masuk ke Indonesia wajib mengantongi kartu/ bukti vaksin.

“Seluruh WNA yang ke Indonesia, mulai 6 Juli 2021, harus menunjukkan kartu vaksin (fully vaccinated) dan hasil PCR negatif Covid-19 sebelum bisa masuk Indonesia. Pengecualian sertifikat vaksin diberikan kepada diplomat dan kunjungan pejabat asing setingkat menteri sesuai dengan praktek hubungan diplomatik yang juga diterapkan negara lain" kata Juru Bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Jubir Menko Marves) Jodi Mahardi di Jakarta.

Sementara untuk WNI yang akan masuk ke Indonesia namun belum mengantongi kartu vaksin, harus terlebih dahulu menunjukkan PCR negatif Covid-19 sebelum kedatangan, dan setelah dikarantina dan terbukti negatif PCR akan langsung diberikan/ dilaksanakan vaksin.

“Aturan karantina, baik bagi WNA maupun WNI, akan menjalani karantina selama 8 hari dengan 2x test PCR, yaitu saat kedatangan dan pada hari ke 7,” jelas Jubir Jodi.

Baca Selengkapnya: WNA Masuk Indonesia Wajib Kantongi Kartu Vaksin Mulai 6

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement