Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Syarat Terbaru Naik Pesawat Lion Air Selama PPKM Darurat

Suparjo Ramalan , Jurnalis-Senin, 05 Juli 2021 |11:30 WIB
Syarat Terbaru Naik Pesawat Lion Air Selama PPKM Darurat
Naik Pesawat saat PPKM Darurat (Foto: Shutterstock)
A
A
A

Manajemen maskapai penerbangan swasta tersebut juga menetapkan syarat lain untuk penerbangan di luar Jawa dan Bali. Aturan tersebut mengacu pada kebijakan pemerintah masing-masing daerah.

1. Kalimantan Barat

Rute Kalimantan Barat meliputi tujuan Pontianak (PNK), Ketapang (KTG), Sintang (SQG), dan Putussibau (PSU). Persyaratannya sebagai berikut:

RT-PCR berlaku 2 x 24 jam sebelum berangkat

Wajib mengisi e-HAC 2.

2. Kalimantan Tengah

Meliputi tujuan Palangkaraya (PKY), Pangkalan Bun (PKN), Sampit (SMQ), dan Muara Teweh (HMS). Persyaratannya:

RT-PCR berlaku 3 x 24 jam.

Wajib mengisi e-HAC.

3. Kalimantan Tengah

Meliputi Pangkalan Bun (PKN) dan Sampit (SMQ). Persyaratannya penerbangan diantaranya:

Tes antigen yang berlaku 1 x 24 jam sebelum berangkat.

Wajib mengisi e-HAC.

4. Kalimantan Timur (KTP non-Balikpapan)

Rute ini adalah dengan tujuan akhir Balikpapan (BPN) untuk penumpang KTP non-Balikpapan. Persyaratannya adalah sebagai berikut:

RT-PCR berlaku 2 x 24 jam sebelum berangkat

Wajib mengisi e-HAC

5. Kalimantan Timur

Kalimantan Timur meliputi tujuan akhir ke Balikpapan (BPN). Syarat penerbangan antara lain:

Tes antigen yang berlaku 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Wajib mengisi e-HAC

6. Sulawesi Utara

Dengan tujuan penerbangan Manado (MDC), Melonguane (MNA), Miangas (MKF), dan Tahuna (NAH). Syarat yang harus disiapkan penumpang diantaranya:

RT-PCR berlaku 3 x 24 jam sebelum berangkat

Wajib mengisi e-HAC

7 Sulawesi Tengah

Rute penerbangan Sulawesi Tengah dengan tujuan dan keberangkatan dari Palu (PLW), Toli-Toli (TLI), Buol (UOL), Poso (PSJ), Luwuk (LUW), dan Morowali (MOH). Adapun ketentuannya:

RT-PCR berlaku 2 x 24 jam atau tes antigen yang berlaku 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Wajib mengisi e-HAC.

8. Nusa Tenggara Timur (NTT)

NTT dengan tujuan Kupang (KOE). Persyaratannya sebagai berikut:

Wajib menyertakan bukti negatif tes RT-PCR berlaku 1 x 24 jam atau tes antigen berlaku 1 x 24 jam sebelum berangkat

Wajib mengisi e-HAC

9. Papua

Dari dan tujuan Merauke (MKQ). Persyaratannya sebagai berikut:

RT-PCR berlaku 2 x 24 jam atau tes antigen berlaku 2 x 24 jam sebelum berangkat (tidak berlaku untuk anak di bawah 12 tahun)

Wajib mengisi e-HAC

10. Papua Barat

Papua Barat meliputi tujuan penerbangan Sorong (SOQ), Manokwari (MKW), Fak-Fak (FKQ), Kaimana (KNG), dan Bobo Bintuni (BXB). Persyaratannya adalah sebagai berikut:

RT-PCR berlaku 1 x 24 jam sebelum berangkat

Menyerahkan Kartu vaksin

Wajib mengisi e-HAC

11. Papua Barat

Untuk penerbangan antar daerah di Papua, meliputi Sorong (SOQ), Manokwari (MKW), Fak-Fak (FKQ), Kaimana (KNG), dan Bobo Bintuni (BXB). Persyaratannya meliputi:

Tes antigen berlaku 2 x 24 jam sebelum berangkat

Menyertakan Kartu vaksin.

Wajib mengisi e-HAC.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement