Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Syarat Terbaru Naik Pesawat Lion Air Selama PPKM Darurat

Suparjo Ramalan , Jurnalis-Senin, 05 Juli 2021 |11:30 WIB
Syarat Terbaru Naik Pesawat Lion Air Selama PPKM Darurat
Naik Pesawat saat PPKM Darurat (Foto: Shutterstock)
A
A
A

Manajemen maskapai penerbangan swasta tersebut juga menetapkan syarat lain untuk penerbangan di luar Jawa dan Bali. Aturan tersebut mengacu pada kebijakan pemerintah masing-masing daerah.

1. Kalimantan Barat

Rute Kalimantan Barat meliputi tujuan Pontianak (PNK), Ketapang (KTG), Sintang (SQG), dan Putussibau (PSU). Persyaratannya sebagai berikut:

RT-PCR berlaku 2 x 24 jam sebelum berangkat

Wajib mengisi e-HAC 2.

2. Kalimantan Tengah

Meliputi tujuan Palangkaraya (PKY), Pangkalan Bun (PKN), Sampit (SMQ), dan Muara Teweh (HMS). Persyaratannya:

RT-PCR berlaku 3 x 24 jam.

Wajib mengisi e-HAC.

3. Kalimantan Tengah

Meliputi Pangkalan Bun (PKN) dan Sampit (SMQ). Persyaratannya penerbangan diantaranya:

Tes antigen yang berlaku 1 x 24 jam sebelum berangkat.

Wajib mengisi e-HAC.

4. Kalimantan Timur (KTP non-Balikpapan)

Rute ini adalah dengan tujuan akhir Balikpapan (BPN) untuk penumpang KTP non-Balikpapan. Persyaratannya adalah sebagai berikut:

RT-PCR berlaku 2 x 24 jam sebelum berangkat

Wajib mengisi e-HAC

5. Kalimantan Timur

Kalimantan Timur meliputi tujuan akhir ke Balikpapan (BPN). Syarat penerbangan antara lain:

Tes antigen yang berlaku 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Wajib mengisi e-HAC

6. Sulawesi Utara

Dengan tujuan penerbangan Manado (MDC), Melonguane (MNA), Miangas (MKF), dan Tahuna (NAH). Syarat yang harus disiapkan penumpang diantaranya:

RT-PCR berlaku 3 x 24 jam sebelum berangkat

Wajib mengisi e-HAC

7 Sulawesi Tengah

Rute penerbangan Sulawesi Tengah dengan tujuan dan keberangkatan dari Palu (PLW), Toli-Toli (TLI), Buol (UOL), Poso (PSJ), Luwuk (LUW), dan Morowali (MOH). Adapun ketentuannya:

RT-PCR berlaku 2 x 24 jam atau tes antigen yang berlaku 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Wajib mengisi e-HAC.

8. Nusa Tenggara Timur (NTT)

NTT dengan tujuan Kupang (KOE). Persyaratannya sebagai berikut:

Wajib menyertakan bukti negatif tes RT-PCR berlaku 1 x 24 jam atau tes antigen berlaku 1 x 24 jam sebelum berangkat

Wajib mengisi e-HAC

9. Papua

Dari dan tujuan Merauke (MKQ). Persyaratannya sebagai berikut:

RT-PCR berlaku 2 x 24 jam atau tes antigen berlaku 2 x 24 jam sebelum berangkat (tidak berlaku untuk anak di bawah 12 tahun)

Wajib mengisi e-HAC

10. Papua Barat

Papua Barat meliputi tujuan penerbangan Sorong (SOQ), Manokwari (MKW), Fak-Fak (FKQ), Kaimana (KNG), dan Bobo Bintuni (BXB). Persyaratannya adalah sebagai berikut:

RT-PCR berlaku 1 x 24 jam sebelum berangkat

Menyerahkan Kartu vaksin

Wajib mengisi e-HAC

11. Papua Barat

Untuk penerbangan antar daerah di Papua, meliputi Sorong (SOQ), Manokwari (MKW), Fak-Fak (FKQ), Kaimana (KNG), dan Bobo Bintuni (BXB). Persyaratannya meliputi:

Tes antigen berlaku 2 x 24 jam sebelum berangkat

Menyertakan Kartu vaksin.

Wajib mengisi e-HAC.

(Dani Jumadil Akhir)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement