Sebelumnya Menko Luhut telah berkoordinasi dengan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) untuk menginventarisir kebutuhan oksigen di setiap daerah.
Kemenperin menyatakan para produsen gas oksigen sudah 100 persen diwajibkan untuk menggeser produksi oksigennya ke oksigen medis. Melalui kewajiban tersebut, bisa didapat 1.700 ton oksigen per hari nasional, di mana 1.400 ton di antaranya digunakan untuk Pulau Jawa. Industri oksigen kecil juga sudah mulai dikerahkan juga untuk mengkonversi produksi gas oksigennya ke oksigen farmasi.
(Dani Jumadil Akhir)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.