Saat ini, PPKM Mikro pengetatan di 43 kabupaten kota dilakukan kegiatan perkantoran/tempat kerja di level 4 melakukan Work From Home (WFH) dengan kapasitas 75% dan Work From Office (WFO) 25% . Sedangkan di zona lainnya, WFH 50 persen dan WFO 50% . Kegiatan belajar/mengajar di level 4 dilakukan secara daring dan level lainnya mengikuti peraturan Kemendikbudristek.
Kemudian kegiatan makan/minum di tempat umum di seluruh level asesmen, hanya diperbolehkan dengan kapasitas 25 persen hingga pukul 17.00 waktu setempat dan layanan pesan antar hingga pukul 20.00. Begitu juga dengan pusat perbelanjaan/mal yang hanya diizinkan beroperasi hingga pukul 17.00 dengan kapasitas 25%.
(Dani Jumadil Akhir)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.