JAKARTA - Pemda DKI Jakarta mengungkapkan ada sejumlah pelanggaran pada sejumlah perusahaan, salah satunya pada PT Equity Life. Karena itu Pemda akan menegakkan kepatuhan pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM Darurat).
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinai DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan ada tiga pelanggaran serius yang ditemukan yaitu; Pertama, perusahaan tidak melaporkan pekerja yang terpapar COVID-19 ke Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Jakarta Pusat; Kedua tidak menerapkan protokol kesehatan terkait jaga jarak interaksi antar pekerja; serta Ketiga ditemukan pekerja yang hamil 8 bulan dan tetap bekerja seperti biasanya.
Baca Juga: Tak Lapor Ada Karyawannya yang Positif Covid-19, Kantor Equity Life Ditutup
Andri menyatakan telah dilakukan tindakan tegas dengan penutupan selama 3 hari dan penyegelan dengan catatan khusus yang harus diperbaiki selama penutupan. "Kami langsung menyegel perusahaan bersangkutan PT Equity Life, serta kami berikan catatan-catatan khusus untuk dijadikan evaluasi, agar menjadi perhatian dan bisa diperbaiki. Apabila setelah 3 hari masih ada pelanggaran, maka akan diberlakukan denda administratif paling tinggi 50 juta rupiah," ujar Andri di Jakarta (7/7/2021).
Lebih lanjut, Andri turut menyayangkan bahwa pelanggaran terhadap ibu hamil seharusnya tidak terjadi. "Jika memang sedang urus cuti, seharusnya diurus sejak awal dokter mendiagnosa ibu tersebut hamil, bukan sekarang. Karena sesuai peraturan, ibu hamil harus full WFH. Hal ini kami berikan perhatian serius karena menyangkut dua nyawa, ibu hamil dan bayinya," lanjut Andri.
Baca Juga: Polda Metro Klaim Kepadatan di Titik Penyekatan PPKM Darurat Menurun
Andri juga menyatakan dalam pelaksanaan penegakan aturan, pihaknya berfokus pada sektor kritikal dan esensial. "Kami Dinsnakertrans justru lebih menekankan pemeriksaan di sektor kritikal dan esensial. Seperti PT Equity Life ini termasuk sektor esensial. Karena potensi melanggar protokol kesehatan lebih tinggi, mereka masih ada kegiatan tatap muka/WFO di kantor," terang Andri.
Lebih lanjut Andri menerangkan, terdapat aturan terkait kriteria pegawai yang diizinkan bekerja di kantor. "Misalnya perusahaan A termasuk kritikal, punya 100 pegawai, tapi ada ketentuan lebih lanjut bahwa yang boleh masuk adalah yang betul-betul sehat. Bagi ibu hamil, komorbid, lansia tidak boleh (WFO). Tatkala sektor kritikal dan esensial mempekerjakan orang-orang seperti itu berarti pelanggaran. Langsung kita tutup," lanjut Andri.
Follow Berita Okezone di Google News