JAKARTA – PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk (INTP) akan membagikan dividen tunai sebanyak Rp500 per saham dari laba bersih tahun buku 2020 yang diperoleh sebesar Rp1,8 triliun. Hal ini diputuskan dalam Rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST).
Direktur dan Corporate Secretary Indocement Tunggal Prakarsa Oey Marcos mengatakan, perseroan menyetujui seluruh penggunaan laba bersih tahun berjalan untuk tahun buku 2020 yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas perseroan dibagikan sebagai dividen tunai kepada pemegang saham.
Baca Juga: Indocement Raup Pendapatan Rp3,4 Triliun di Kuartal I-2021
Perseroan juga akan mengambil sebesar Rp862,55 miliar atau sebesar 4,75% dari saldo laba ditahan yang belum ditentukan penggunannya tersebut untuk dibagikan sebagai dividen tunai kepada pemegang saham. Maka demikian, besarnya total final dividen yang diterima oleh pemegang 1 saham adalah Rp725, dimana sebesar Rp225 per saham telah didistribusikan kepada pemegang saham sebagai dividen interim tunai pada bulan Desember 2020 dan sisanya sebesar Rp500 per saham akan didistribusikan dalam bentuk dividen tunai ke pada pemegang saham pada bulan Agustus 2021.
Baca Juga: Indocement Tebar Dividen Interim Rp225 per Saham
Berdasarkan data RTI, total saham yang dimiliki Indocement Tunggal Prakarsa saat ini sebesar 3,681,231,699. Apabila dikalikan dengan Rp500 per saham, maka besaran dividen yang akan dibagikan sebanyak Rp1,8 triliun. Dengan memperhatikan ketentuan Bursa Efek Indonesia (BEI), untuk periode cum dividen di pasar reguler dan pasar negosiasi adalah hari Jumat, 16 Juli 2021, serta ex dividen-nya adalah hari Senin, 19 Juli 2021.