Sesuai dengan ketentuan POJK HMETD, pelaksanaan PUT I dapat dilaksanakan setelah:
1. Perseroan memperoleh persetujuan dari RUPSLB;
2. Perseroan menyampaikan Pernyataan Pendaftaran dalam rangka PUT I beserta dokumen pendukungnya kepada OJK; dan
3. Pernyataan Pendaftaran dalam rangka PUT I dinyatakan efektif oleh OJK.
Perseroan bermaksud untuk meminta persetujuan dari para pemegang saham, antara lain dalam rangka pelaksanaan PUT I dengan jadwal waktu RUPSLB sebagai berikut:
1. Pemberitahuan kepada OJK perihal rencana RUPSLB: 5 Juli 2021
2. Pengumuman perihal rencana RUPSLB dan Keterbukaan Informasi mengenai PUT I: 12 Juli 2021
3. Tanggal Daftar Pemegang Saham yang berhak mengikuti RUPSLB (Recording Date): 26 Juli 2021
4. Pengumuman Panggilan RUPSLB: 27 Juli 2021
5. Penyelenggaraan RUPSLB: 18 Agustus 2021
(Kurniasih Miftakhul Jannah)