Penyetoran saham Perseroan akan dilakukan dalam bentuk tunai dan aksi korporasi ini dapat dilaksanakan secara sekaligus atau bertahap dalam jangka waktu dua tahun terhitung sejak disetujui oleh RUPSLB Perseroan.
Adapun alasan dan tujuan private placement didasari kecukupan modal Perseroan yang menjadi salah satu faktor utama yang mempengaruhi Perseroan dalam pengembangan dan pelaksanaan kegiatan usaha yang sehat untuk meningkatkan pendapatan usaha Perseroan.
Perseroan merasa perlu untuk memperkuat struktur permodalan Perseroan dalam rangka menjaga posisi keuangan Perseroan yang baik sehingga melalui aksi korporasi, Perseroan dapat menjalankan kegiatan usaha yang sehat dan meningkatkan kinerja secara berkelanjutan serta mengantisipasi berbagai peluang pasar ke depan.
"Sehubungan dengan hal tersebut, Perseroan melihat bahwa alternatif pendanaan dalam rangka peningkatan modal disetor adalah melalui penerbitan saham baru dari portepel," tulis manajemen MPPA.
Sehubungan dengan Penambahan Modal ini, Saham Baru Perseroan akan dikeluarkan kepada satu atau beberapa investor yang bermaksud memiliki Saham Baru Perseroan. Selanjutnya, Penambahan Modal juga tidak akan menyebabkan perubahan Pengendali yaitu PT Multipolar Tbk dalam Perseroan.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)