JAKARTA - Harga BBM jenis Pertamax seharusnya naik menjadi Rp11.000 per liter. Hal ini mengingat harga minyak dunia yang terus naik. Tapi di sisi lain, PT Pertamina (Persero) hingga saat ini belum menaikkan harga Pertamax.
Harga minyak dunia terus mengalami kenaikan yang signifikan dimana sempat menyentuh tertinggi untuk minyak berjangka jenis Brent di level USD77,16 per barel pada awal bulan 5 Juli 2021 yang merupakan tertinggi dalam 3 tahun terakhir.
Lalu bagaimana hitung-hitungan kenaikan harga Pertamax?
Direktur Executive Energy Watch Mamit Setiawan mengatakan, dalam kurun waktu 3 bulan terakhir, naiknya harga minyak dunia serta kenaikan MOPS, SPBU swasta yang beroperasi di Indonesia sudah beberapa kali mengalami kenaikan harga BBM.
Baca Juga: Rugi Jual Pertamax, Sinyal Pertamina Naikkan Harga BBM
Kenaikan harga BBM SPBU swasta ini cukup signifikan mengingat ruang mereka untuk itu diatur dalam KepMen ESDM Nomor 62/2020 tersebut, di mana periode tanggal 25 pada dua bulan sebelumnya, sampai dengan tanggal 24 satu bulan sebelumnya untuk penetapan bulan berjalan.
Jika melihat rata-rata MOPS MOGAS 92 untuk 3 bulan terakhir di mana bulan April 2021 adalah USD71,7, Mei USD74,32 dan Juni 2021 adalah USD78,85, sehingga rata-rata 3 bulan terakhir adalah USD74,95 per barel. Belum lagi landed cost sebesar USD2 per barel maka harga landed Pertamax adalah USD76,95.
"Dengan menggunakan kurs rata-rata 3 bulan terakhir adalah Rp14.400 per USD, maka harga per liter adalah sebesar Rp6.969. Ditambah dengan konstanta sebesar Rp1.800 dan margin 10% maka harga sebelum pajak adalah sebesar Rp9.646/liter. Jika ditambah dengan PPN dan PBBKB maka harga Pertamax adalah sebesar Rp11.093, dibulatkan menjadi Rp11.100," kata Mamit di Jakarta, Senin (19/7/2021).
Menurut Mamit, jika mengacu kepada harga saat ini, maka Pertamina sudah mengalami kerugian sebesar Rp2.100 per liternya, dihitung dengan formula yang ditetapkan dengan KepMen ESDM 62/2020 tersebut.