JAKARTA - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat diperpanjang hingga 25 Juli 2021.Bantuan sosial pun siap dicairkan kepada masyarakat guna membantu di tengah PPKM Darurat.
Pemerintah juga memutuskan untuk menambah dana bantuan sosial untuk masyarakat yang terdampak.
Berikut deretan bantuan pemerintah untuk masyarakat, Rabu (21/7/2021):
1. Program Keluarga Harapan (PKH)
Program bantuan ini ditujukan untuk:
- Ibu hamil: Rp3 juta/tahun (Rp750 ribu/triwulan).
- Balita: Rp3 juta/tahun (750 ribu/triwulan).
- Siswa SD: Rp900 ribu/tahun (Rp225 ribu/triwulan)
- Siswa SMP: Rp1,5 juta/tahun (Rp375 ribu/triwulan)
Baca Juga: Cair, Warga Jakarta Serbu ATM demi Bansos Tunai Rp600.000
- Siswa SMA: Rp2 juta/tahun (Rp500 ribu/triwulan)
- Disabilitas: Rp2,4 juta/tahun (Rp600 ribu/triwulan)
- Lansia: Rp2,4 juta/tahun (Rp600 ribu/triwulan).
2. Kartu Sembako
Besaran bantuan adalah Rp200.000 per bulan untuk periode Juli-Agustus.
3. Beras 10 Kg
Alokasi beras adalah sebanyak 10kg per keluarga yang memegang kartu sembako dan bantuan sosial tunai (BST).
Baca Juga: Hore! 1 Juta PKL Dapat BLT Rp1,2 Juta
4. Bantuan Sosial Tunai (BST)
Besaran yang diterima adalah Rp300.000 per bulan untuk periode hingga Desember 2021. Sementara untuk BST usulan Pemerintah Daerah adalah sebesar Rp200.000 per bulan.
5. Kuota Internet
Bantuan ini diberikan untuk siswa dan tenaga pendidik.