Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Mekanisme Pencairan BLT PKL Rp1,2 Juta, Libatkan Polisi dan TNI

Michelle Natalia , Jurnalis-Jum'at, 23 Juli 2021 |13:40 WIB
Mekanisme Pencairan BLT PKL Rp1,2 Juta, Libatkan Polisi dan TNI
BLT PKL Cair (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah telah menyiapkan tambahan bantuan sosial (bansos) selama PPKM level 4. Salah satu bantuan yang akan dikucurkan adalah BLT PKL Rp1,2 juta untuk 1 juta pelaku usaha mikro informal.

Pelaku usaha mikro informal ini seperti PKL, warteg hingga tukang gorengan. Nantinya, penerima BLT PKL ini hanya berlaku bagi pelaku usaha mikro informal di wilayah PPKM level 4.

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan, pemerintah merencanakan untuk menyalurkan bantuan bagi satu juta pelaku usaha mikro seperti pedagang PKL dan warung.

Nilai bantuan tersebut sebesar Rp1,2 juta untuk masing-masing pelaku usaha. Penyalurannya akan dilakukan oleh Polri dan TNI selaku KPA.

Baca Juga: Sah! PKL Dapat BLT Rp1,2 Juta 

Untuk itu, KemenkopUKM akan bersinergi dengan dinas yang membidangi Koperasi dan UKM, untuk melakukan pendataan pelaku usaha yang akan menerima.

“KemenkopUKM akan melakukan harmonisasi data karena ada kemungkinan datanya akan tumpang tindih dengan penerima BPUM. Kami meminta bantuan para kepala dinas untuk melakukan verifikasi data agar tidak terduplikasi dengan penerima BPUM,” kata Teten dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Jumat (23/7/2021).

Teten juga meminta agar seluruh pelaku UMKM segera mendapatkan vaksin di berbagai tempat sebab vaksin merupakan cara untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement