Dengan demikian Luhut menekankan dan menghimbau kepada pelaku industri pada masa PPKM level 4 untuk memperketat regulasi industri agar tetap beroperasi seperti memiliki IOMKI (Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri).
Sebagai catatan, terkait mekanisme lanjutnya akan diatur dalam Surat Edaran (SE) Menperin No. 3 Tahun 2021 tentang Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.