JAKARTA - PT Perikanan Indonesia (Perindo) kini naik kelas dari perusahaan umum (Perum) menjadi persero.
Perubahan status ini setelah Wakil Menteri BUMN I Pahala Nugraha Mansury menandatangani akta pendirian PT Perikanan Indonesia (Persero) atau Perindo yang mengubah badan hukum BUMN perikanan dari perusahaan umum menjadi persero.
Penandatanganan akta pendirian PT Perikanan Indonesia (Persero) ini atas dasar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2021 yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.
βHari ini kita melaksanakan penandatanganan Akta Pendirian PT Perikanan Indonesia (Persero), babak baru dari Perikanan Indonesia dari semula berbentuk Perusahaan Umum (Perum) menjadi Perseroan," ujar Pahala, Jumat (6/8/2021).
Baca Juga: Perum Perindo Jadi Persero, Status Karyawan Gimana?
Proses tersebut menjadi bagian dari pembentukan Holding BUMN Pangan yang sudah tercapai dari 4 tahapan besar.
Pahala mencatat, BUMN menjadi agen pemerintah dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional. Di sektor perikanan, pemerintah telah mengamanatkan percepatan pembangunan industri perikanan nasional untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, penyerapan tenaga kerja dan meningkatkan devisa negara.
Follow Berita Okezone di Google News