JAKARTA - Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) tengah dalam proses mengubah badan hukum menjadi perusahaan Persero. Dengan berubah badan hukum, Perindo akan menjadi bagian dari transformasi vehicle pemerintah menuju holding pangan.
Vice President Corporate Secretary Perum Perindo Boyke Andreas menyebut, tidak ada perubahan apapun terhadap karyawan dari perum ke Persero.
 Baca juga: Perum Perindo-Perinus Merger, Erick Thohir: Enggak Lagi Punya Kapal
“Adanya perubahan badan hukum Perindo menjadi Persero istilahnya seperti ganti baju, tidak ada perubahan terhadap Hak dan status karyawan, semua tetap sama,” katanya, Kamis (8/4/2021).
Boyke mencatat, manajemen akan memastikan masa kerja karyawan pun tetap diperhitungkan sama seperti pertama kali diangkat sebagai karyawan di Perum Perindo.
 Baca juga: Erick Thohir Bikin Holding BUMN Pangan, Perum Perindo Ganti Status Jadi Persero
Pemerseroan Perum Perindo kini masih dibahas antar kementerian. Setelah ini, tahapan selanjutnya adalah persetujuan Menteri BUMN Erick Thohir atas rancangan perubahan Badan Hukum Perindo.
Follow Berita Okezone di Google News
Apabila telah disetujui Menteri BUMN, maka dalam waktu maksimal 30 hari kemudian Erick Thohir akan menyerahkan rancangan Peraturan Pemerintah (PP) Perubahan bentuk Badan Hukum Perum Perindo yang akan diajukan kepada KemenkumHAM untuk pengesahan Badan Hukum menjadi PT Perikanan Indonesia.
Adapun landasan hukum pemerseroan Perikanan Indonesia didasari atas sembilan landasan hukum, diantaranya Undang-undang (UU) Nomor 19 tahun 2013 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN), UU Nomor 50 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT), UU Nomor 3 Tahun 1982 Tentang wajib daftar Perusahaan, UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Selanjutnya, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 2005 tentang Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan dan Perubahan Badan Hukum BUMN, PP No 44 Tahun 2005 Tentang Tata cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara dan Perseroan Terbatas, PP Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran BUMN, PP nomor 9 Tahun 2013 tentang Perum Perikanan Indonesia,
Serta, PP No 72 Tahun 2016 tentang Perubahan atas PP No 44 Tahun 2005 tentang tata cara penyertaan dan penatausahaan modal negara pada BUMN dan PT.
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.