Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Perum Perindo Jadi Persero, Status Karyawan Gimana?

Suparjo Ramalan , Jurnalis-Kamis, 08 April 2021 |12:34 WIB
Perum Perindo Jadi Persero, Status Karyawan <i>Gimana</i>?
Perikanan (Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) tengah dalam proses mengubah badan hukum menjadi perusahaan Persero. Dengan berubah badan hukum, Perindo akan menjadi bagian dari transformasi vehicle pemerintah menuju holding pangan.

Vice President Corporate Secretary Perum Perindo Boyke Andreas menyebut, tidak ada perubahan apapun terhadap karyawan dari perum ke Persero.

 Baca juga: Perum Perindo-Perinus Merger, Erick Thohir: Enggak Lagi Punya Kapal

“Adanya perubahan badan hukum Perindo menjadi Persero istilahnya seperti ganti baju, tidak ada perubahan terhadap Hak dan status karyawan, semua tetap sama,” katanya, Kamis (8/4/2021).

Boyke mencatat, manajemen akan memastikan masa kerja karyawan pun tetap diperhitungkan sama seperti pertama kali diangkat sebagai karyawan di Perum Perindo.

 Baca juga: Erick Thohir Bikin Holding BUMN Pangan, Perum Perindo Ganti Status Jadi Persero

Pemerseroan Perum Perindo kini masih dibahas antar kementerian. Setelah ini, tahapan selanjutnya adalah persetujuan Menteri BUMN Erick Thohir atas rancangan perubahan Badan Hukum Perindo.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement