Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Perum Perindo Jadi Persero, Status Karyawan Gimana?

Suparjo Ramalan , Jurnalis-Kamis, 08 April 2021 |12:34 WIB
Perum Perindo Jadi Persero, Status Karyawan <i>Gimana</i>?
Perikanan (Okezone)
A
A
A

Apabila telah disetujui Menteri BUMN, maka dalam waktu maksimal 30 hari kemudian Erick Thohir akan menyerahkan rancangan Peraturan Pemerintah (PP) Perubahan bentuk Badan Hukum Perum Perindo yang akan diajukan kepada KemenkumHAM untuk pengesahan Badan Hukum menjadi PT Perikanan Indonesia.

Adapun landasan hukum pemerseroan Perikanan Indonesia didasari atas sembilan landasan hukum, diantaranya Undang-undang (UU) Nomor 19 tahun 2013 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN), UU Nomor 50 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT), UU Nomor 3 Tahun 1982 Tentang wajib daftar Perusahaan, UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Selanjutnya, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 2005 tentang Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan dan Perubahan Badan Hukum BUMN, PP No 44 Tahun 2005 Tentang Tata cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara dan Perseroan Terbatas, PP Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran BUMN, PP nomor 9 Tahun 2013 tentang Perum Perikanan Indonesia,

Serta, PP No 72 Tahun 2016 tentang Perubahan atas PP No 44 Tahun 2005 tentang tata cara penyertaan dan penatausahaan modal negara pada BUMN dan PT.

(Fakhri Rezy)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement