Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ingat! Tak Semua Masyarakat Bisa Masuk Mal

Tim Okezone , Jurnalis-Senin, 09 Agustus 2021 |21:48 WIB
Ingat! Tak Semua Masyarakat Bisa Masuk Mal
Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi sekaligus Koordinator PPKM, Luhut Pandjaitan mengungkapkan bahwa anak umur dibawah 12 tahun dan diatas 70 tahun dilarang untuk masuk ke dalam mal/pusat perbelanjaan selama perpanjangan PPKM level 4 hingga 16 Agustus.

Sebelumnya, pemerintah melakukan uji coba pembukaan secara gradual untuk mal/pusat perbelanjaan di wilayah PPKM level 4 dengan memperhatikan implementasi protokol Kesehatan.

Baca Juga: Wajib Vaksinasi, Syarat Masuk Mal

“Jadi untuk anak umur dibawah 12 tahun dan diatas 70 tahun akan dilarang untuk masuk ke dalam mal/pusat perbelanjaan,” ujar Luhut pada konferensi pers, Senin (9/8/2021).

Dia juga mengatakan bahwa masyarakat yang bisa ke mal atau pusat perbelanjaan untuk saat ini yakni mereka yang sudah divaksinasi.

Baca Juga: Tahap Uji Coba, Mal Dibuka Hanya Seminggu

“Pengunjung harus menunjukkan surat vaksinasi dan harus menggunakan aplikasi Peduli Lindungi,” tuturnya.

Dia menambahkan uji coba pembukaan pusat perbelanjaan/mal akan dilakukan di kota Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Semarang dengan kapasitas 25%.

“Uji coba pembukaan mal ini dilakukan selama seminggu kedepan, dengan protokol Kesehatan yang ketat,” tuturnya

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement