Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Waspada! Ini Sederet Modus Investasi Bodong, Ada yang Bawa Pohon Jabon

Advenia Elisabeth , Jurnalis-Kamis, 12 Agustus 2021 |11:49 WIB
Waspada! Ini Sederet Modus Investasi Bodong, Ada yang Bawa Pohon Jabon
Penipuan Investasi (Foto: Ilustrasi Okezone.com)
A
A
A

Keempat, investasi ilegal Lucky Trade Community/Lucky Best Coin di Nusa Tenggara Barat (NTB). Penawaran investasi ini berkedok imbal hasil tetap, yaitu 0,5% - 3% per hari atau 15% - 90% per bulan.

“Para pelaku ini menyasar daerah-daerah yang masyarakatnya kurang paham mengenai investasi, seperti para petani disana,” imbuh Tongam.

Kelima, investasi ilegal dengan nama Robot Trading yang memiliki jargon ‘Tidur Saja Dibayar’. Skema investasinya, pembeli hanya tidur akan dibayar. Padahal yang sebenarnya di dalam trading, akan ada yang menang (untung) dan ada yang rugi.

Terakhir, investasi ilegal dengan nama Binance.com, Huobi Indonesia, dan Btcindochanger.net dimana penyelenggara exchanger asset kripto yang tidak mendapat izin dari Bappebti.

“Walaupun mereka dapat izin di luar negeri, tapi di Indonesia tidak berizin, maka SWI akan memblokir agar tidak mengganggu masyarakat,” tandasnya.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement