JAKARTA – Aksi investasi ilegal alias investasi bodong masih marak di kalangan masyarakat. Oknum investasi ilegal memiliki beragam cara guna menarik korban agar terjebak dalam permainannya.
Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam Lumban Tobing memaparkan macam-macam modus investasi ilegal yang seliweran di masyarakat.
Baca Juga: Wajib Tahu, Berikut 5 Ciri-Ciri Investasi Bodong
Pertama, investasi ilegal dengan nama PT Global Media Nusantara/PT Global Agro Bisnis (I-GIST). Perusahaan ini memberikan penawaran investasi dengan modus penanaman pohon jabon dengan pembagian 70% untuk pemilik pohon, 20% diberikan kepada pemilik tanah, dan 10% sebagai imbalan untuk I-GIST.
“Di daerah Jogja ada investasi ilegal Namanya I-GIST. Mereka memberikan iming-iming keuntungan yang sangat besar untuk para pembeli, padahal nyatanya pohon jabonnya itu nggak semuanya ada. Triknya seperti ini, mereka akan meminta kita untuk melihat pohon jabon kita. Kemudian, setelah dilihat si penipu ini akan memberi tahu mana pohon milik pembeli. Nanti selang beberapa hari datang lagi pembeli baru dan ditunjukkan pohon yang sama dengan pembeli sebelumnya. Jadi itu-itu saja yang ditunjukin,” terang dia secara virtual dikutip Kamis (12/8/2021).
Baca Juga: Masyarakat Rugi Rp117 Triliun dari Investasi Bodong
Kedua, investasi ilegal dengan nama PT Asia Dinasty Sejahtera di Nusa Tenggara Timur (NTT). Penawaran yang diberikan dengan imbal hasil tetap seperti produk perbankan. Skemanya sama seperti perbankan yang melakukan penghimpunan dana dari masyarakat dengan memberikan bunga.
Ketiga, investasi ilegal Tiktok Cash. Bentuk penawarannya adalah money game dengan sistem berjenjang dengan like dan view video aplikasi media sosial Tiktok. “Tiktok Cash ini kita menonton video lalu dibayar, tapi kita diminta untuk beli jabatan. Contohnya, membeli jabatan supervisor yang dihargai Rp4,9 juta kemudian setelah setahun akan dapat Rp 120 juta. Banyak korban di modus ini. Ada sekitar 500 ribu orang, padahal operasionalnya baru tiga bulan,” ujarnya.