Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Wajib Tahu, Berikut 5 Ciri-Ciri Investasi Bodong

Advenia Elisabeth , Jurnalis-Rabu, 11 Agustus 2021 |19:35 WIB
Wajib Tahu, Berikut 5 Ciri-Ciri Investasi Bodong
Berikut Ciri-Ciri Investasi Bodong (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Satgas Waspada Investasi menyatakan, sejak 2017 hingga 2021 sudah menghentikan kegiatan investasi ilegal dan pegadaian ilegal. Pasalnya, dalam kurun waktu tersebut pertumbuhannya kian bertambah.

Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam Lumban Tobing mengatakan, pada 2017 terdapat 79 entitas investasi ilegal, 2018 sebanyak 106 investasi ilegal ditambah 404 fintech P2PL ilegal, 2019 bertambah lagi 442 investasi ilegal, 1.493 fintech P2PL ilegal, dan 68 pegadaian digital yang dihentikan.

“Pegadaian ilegal ini menjadi perhatian kami, karena pegadaian ini bisa menipu masyarakat. Setiap usaha pegadaian harus dapat izin dari OJK. Oleh karena itu masyarakat perlu hati-hati kalau ingin menggadaikan barang, cek juga legalitasnya,” kata Tongam secara virtual, Rabu (11/8/2021).

Baca Juga: Ciri-Ciri Investasi Bodong, Palsukan Perusahaan hingga Janjikan Untung Besar

Tongam melanjutkan, pada 2020 SWI telah meringkus 347 investasi ilegal, 1.026 fintech P2Pl ilegal, dan 75 pegadaian ilegal. Sementara, pada tahun ini mengalami penurunan 79 investasi ilegal, 442 fintech P2PL ilegal dan 17 pegadaian ilegal.

“Ini menunjukkan, walaupun menurun tetapi jumlah investasi ilegal ini tetap ada di lingkup masyarakat,” jelas dia.

Guna menghindari investasi ilegal, SWI merupakan ciri-ciri yang perlu dicermati masyarakat, di antaranya:

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement