JAKARTA - Pemerintah akan memutuskan kebijakan PPKM level 4 di Jawa-Bali pada hari ini. Belum diketahui apakah akan kembali diperpanjang atau PPKM turun level menjadi 3.
Saat PPKM level 4 hingga 16 Agustus 2021, pemerintah memberi izin membuka mal dengan kapasitas 25% di empat kota, seperti di Jakarta, Bandung, Semarang dan Surabaya.
Namun, menurut sumber Okezone, Jakarta, Senin (16/8/2021), pemerintah akan kembali memperpanjang PPKM level 4 dan melonggarkan kapasitas pembukaan mal menjadi 50% dari 25%. Tentu pelonggaran ini menjadi angin segar bagi pengusahan mal.
Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) meminta kepada pemerintah agar memberikan akses operasional pusat perbelanjaan atau mal sama seperti pada saat pemberlakuan PPKM mikro beberapa bulan yang lalu.
Ketua Umum APPBI Alphonzus Widjaja menilai kebijakan pelonggaran kepada pusat perbelanjaan yang ada saat ini belum banyak membantu para pelaku usaha. Pasalnya sosialisasi terkait syarat wajib memasuki pusat perbelanjaan belum banyak diketahui masyarakat, akhirnya tidak sedikit masyarakat yang diminta untuk pulang kembali.
"Oleh karenanya Pusat Perbelanjaan berharap perpanjangan kembali PPKM berdasar level untuk kesekian kalinya ini dapat benar-benar efektif sehingga secepatnya pula wilayah lain ataupun kota - kota lainnya dapat mendapat pelonggaran sehinga semua Pusat Perbelanjaan di Indonesia dapat beroperasi paling tidak sama seperti pada saat pemberlakuan PPKM Mikro," ujarnya kepada MNC Portal Indonesia.
Menurutnya, pelonggaran yang diberikan pada empat kota yaitu Jakarta, Semarang, Bandung, dan Surabaya, akan banyak menolong para pengusaha yang menggantungkan hidupnya pada sektor ritel, walaupun hanya diperbolehkan beroperasi maksimal 25% pengunjung.
"Dengan diperbolehkannya kembali Pusat Perbelanjaan beroperasional maka banyak sektor usaha non formal skala mikro dan kecil yang berada di sekitar Pusat Perbelanjaan juga akan tertolong dari kesulitan selama ini akibat kehilangan pelanggan yaitu para pekerja di Pusat Perbelanjaan yang tidak bekerja selama Pusat Perbelanjaan ditutup, " katanya.
Lebih lanjut dirinya menjelaskan, tingkat kunjungan pusat perbelanjaan saat ini masih belum mencapai batas maksimal 25% Animo masyarakat untuk mengunjungi pusat perbelanjaan dilihat masih lambat.
"Berdasarkan pengalaman selama masa pandemi ini, hanya untuk menaikkan tingkat kunjungan yang hanya 10% - 20% saja diperlukan waktu tidak kurang dari tiga bulan," Lanjutnya.
Percepatan vaksinasi memang menjadi kunci utama dalam memulihkan kegiatan perekonomian masyarakat. Saat ini masyarakat terjebak antara keinginan dan kekhawatiran akan pandemi covid 19. Terlebih dengan munculnya Covid 19 varian Delta saat ini.
"Diharapkan juga persyaratan wajib vaksinasi bagi siapa saja yang berada di Pusat Perbelanjaan dapat mendorong percepatan vaksinasi yang mana pada akhirnya dapat mempercepat pencapaian Herd Immunity sehingga Indonesia segera dapat juga keluar dari krisis kesehatan yang sudah berlangsung lebih dari satu setengah tahun," katanya.
(Dani Jumadil Akhir)