Dalam keterangan SE tersebut, SLA hasil PCR maksimal 16 jam setelah pengambilan sampel. Aturan ini berlaku di daerah Jakarta, Bandung, Semarang, Medan, dan Makassar.
"Kami harapkan Bapak/Ibu dapat melakukan penyesuaian harga layanan tersebut sesuai dengan ketentuan. Jika terdapat penyesuaian dari pemerintah mengenai harga batas tertinggi yang baru, maka akan menyesuaikan dengan ketentuan penetapan harga dari pemerintah," tulis SE.
Saat berita ini dimuat, MNC Portal Indonesia sudah mengkonfirmasi ke pihak Kimia Farma untuk dimintai keterangan perihal SE tersebut.
(Dani Jumadil Akhir)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.