JAKARTA - Bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) disiapkan untuk membantu mahasiswa. Bantuan sebesar Rp2,4 juta ini utamanya untuk membayar kuliah para mahasiswa.
Dalam menyalurkan bantuan UKT, pemerintah mengalokasikan Rp745 miliar bagi mahasiswa yang terdampak Covid-19. Di mana masa perkuliahan akan memasuki semester ganjil tahun akademik 2021/2022 pada September 2021.
Okezone merangkum fakta-fakta menarik terkait Bantuan UKT Rp2,4 juta untuk Mahasiswa, Sabtu (21/8/2021):
1. Besaran Bantuan Mahasiswa
Bantuan UKT diberikan sesuai besaran uang kuliah tunggal (at cost) dengan batas maksimal Rp2,4 juta. Jika UKT lebih besar dari Rp2,4 juta, selisihnya menjadi kebijakan perguruan tinggi sesuai kondisi mahasiswa.
Baca Juga:Â BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta Masuk Rekening, Jangan Harap Dapat BLT PKH hingga UMKM
2. Mahasiswa yang Diberi Bantuan Rp2,4 Juta
“Bantuan ini menyasar kepada mahasiswa yang aktif kuliah, bukan penerima KIP Kuliah/ Bidikmisi, serta kondisi keuangannya memerlukan bantuan UKT pada semester ganjil tahun 2021,” jelas Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Nakarim.
3. Begini Cara Dapat Bantuan UKT Mahasiswa
- Mahasiswa bisa mengajukan diri atau daftar langsung ke pimpinan tertinggi di universitas.
- Setelah itu pimpinan tertinggi universitas atau pihak kampus akan mengajukan daftar penerima bantuan UKT ke Kemdikbudristek.
- Bila mahasiwa yang didaftarkan dinyatakan berhak menerima UKT, maka bantuan akan disalurkan langsung oleh Kemdikbudristek kepada universitas.
Baca Juga:Â Alasan BLT Subsidi Gaji Dipangkas Jadi Rp1 Juta, Keuangan Negara Terbatas!
4. Mahasiswa Perguruan Tinggi Negeri Juga Dapat
Bantuan juga diberikan bagi mahasiswa perguruan tinggi keagamaan negeri (PTKN) di bawah Kementerian Agama yang terdampak pandemi Covid-19.
Adapun syarat yang ditetapkan oleh Kemdikbudristek bagi mahasiswa yang bisa menerima bantuan uang kuliah tunggal adalah sebagai berikut:
- Bantuan UKT hanya bisa diterima oleh mahasiwa yang masih aktif kuliah.
- Mahasiwa yang bisa mendapatkan bantuan uang kuliah tunggal bukanlah penerima KIP Kuliah.