Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Awas! Penipuan Pinjol Ilegal Berkedok Koperasi Simpan Pinjam

Michelle Natalia , Jurnalis-Jum'at, 20 Agustus 2021 |14:24 WIB
Awas! Penipuan Pinjol Ilegal Berkedok Koperasi Simpan Pinjam
Menkop UKM Teten Masduki minta masyarakat waspadai pinjol (Foto: Setkab)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki memperingatkan masyarakat agar waspada dan berhati-hati dengan pinjol ilegal berkedok Koperasi Simpan Pinjam (KSP).

"Pertama, ini bisa dilihat jika kegiatannya tidak sesuai dengan prinsip perkoperasian. Modus pertama biasanya koperasi membuat aplikasi ilegal untuk mengelabui masyarakat seakan-akan penawaran pinjaman online itu memiliki legalitas dari Kemenkop UKM," ujar Teten dalam Penandatanganan Pernyataan Bersama dalam Rangka Pemberantasan Pinjaman Online Ilegal secara virtual di Jakarta, Jumat (20/8/2021).

Baca Juga:  OJK Peringatkan Perbankan hingga Koperasi untuk Tidak Memfasilitasi Pinjol Ilegal

Dia menyebutkan, pinjol ilegal membuat aplikasi atau situs koperasi yang seolah memiliki legalitas dari Kemenkop UKM, dan mencatut nama dan logo koperasi yang memiliki izin dan dari Kemenkop UKM.

Modus selanjutnya, pinjol ilegal berkedok koperasi akan memberikan pinjaman dengan mudah di mana masyarakat non anggota juga bisa meminjam, terlebih lagi syarat pinjaman tidak sesuai dengan yang diperjanjikan.

Baca Juga: Kominfo Berusaha Putus Akses Pinjaman Online Ilegal

"Padahal koperasi (yang legal harusnya hanya) kepada anggota. Lalu meminta data dan kontak HP agar dapat diakses pada saat instalasi aplikasi," tambah Teten.

Teten menyarankan, agar tidak tertipu dengan pinjol ilegal berkedok koperasi, masyarakat dapat melakukan konfirmasi melalui berbagai cara seperti mengecek nomor badan hukum koperasi dari Kemenkumham, termasuk legalitas izin usaha dari Online Single Submission (OSS).

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement