JAKARTA - Penggunaan truk over dimension and over load (ODOL) di Indonesia harus ditekan. Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI Pusat Djoko Setijowarno mengatakan, sistem, teknologi, dan sanksi menangkal truk ODOL di Indonesia harus dibenahi.
Contohnya, di banyak negara, upaya menekan kendaraan barang ODOL tidak hanya penyempurnaan sistem dan teknologi, akan tetapi juga dibarengi penegakan hukum dengan sanksi pidana maupun denda yang cukup tinggi.
"Di Indonesia, sistem uji laik jalan (kir) memang sudah dibenahi dengan sistem teknologi informasi dalam bentuk Buku Lulus Uji Elektronik (BLUE). Jika ketahuan masih ada kendaraan barang beroperasi dengan kondisi berdimensi lebih dan diloloskan dalam uji berkala, akan mudah ditemukan instansi mana yang mengeluarkan izin tersebut," ujar Djoko dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu (22/8/2021).
Namun, di jalan raya masih berseliweran truk over dimension. Sambung Djoko, dapat dipastikan armada truk itu tidak memiliki surat uji kir yang resmi alias tidak dilakukan uji laik jalan.
"Kalau memalsukan surat uji laik jalan, risiko hukumnya lebih tinggi. Jadi, lebih memilih tidak dilakukan uji laik jalan. Namun untuk menindaknya tidaklah mudah, karena kewenangan PPNS Perhubungan terbatas di UPPKB," terang Djoko.
Saat ini dioperasikan 81 Unit Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) yang dioperasikan dari 134 UPPKB yang diserahterimakan dari pemda ke Ditjenhubdat. Dalam satu unit UPPKB diperlukan 42 personil. Personil yang diperlukan terdiri dari 1 Korsatpel, 3 PPNS, 9 petugas penimbang kendaraan bermotor, 3 penguji kendaraan bermotor, petugas pencatat, 9 pengatur lalu lintas, 9 petugas pengaman, 3 administrasi perkantoran, 2 petugas teknologi informasi, 1 teknisi elektrikal, 1 teknisi mekanikal, dan 1 petugas kebersihan.
"Untuk mengoperasikan 81 unit UPPKB diperlukan 3.402 orang. Personil yang tersedia sekarang 473 orang dan masih kurang 2.929 orang. Hal jika masih menggunakan sistem yang ada. Tidak mudah untuk menambah ASN sebanyak itu. WIM (wheight in motion) bisa sebagai pengganti sejumlah ASN yang dibutuhkan," jelas Djoko.