Dari segi administrasi perpajakan, pemerintah menargetkan akan menyelesaikan pembaruan sistem inti administrasi perpajakan atau core tax administration system pada tahun 2023 mendatang. Pembaruan sistem ini sudah dilakukan sejak tahun 2020 kemarin.
Menurut Prastowo, pembaruan sistem ini akan mengintegrasikan semua sistem pada Direktorat Jenderal Pajak. Di samping itu, juga akan mengintegrasikan sistem tersebut dengan Wajib Pajak dan berbagai instansi terkait lain.
“Dan harapannya nanti memang untuk membuat pelayanan lebih mudah dan pengawasan lebih efektif. Wajib Pajak juga bisa lebih efisien dalam menjalankan kewajiban perpajakannya,” imbuhnya.
(Feby Novalius)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.