Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

9 Fakta BLT Subsidi Gaji Tahap 3, Penuhi Syarat dan Cek ATM! Dapat BSU Rp1 Juta

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Sabtu, 28 Agustus 2021 |04:01 WIB
9 Fakta BLT Subsidi Gaji Tahap 3, Penuhi Syarat dan Cek ATM! Dapat BSU Rp1 Juta
BLT Subsidi Gaji Cair, Cek Rekening (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pencairan BLT subsidi gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp1 juta memasuki tahap 3. Saat ini Kementerian Ketenagakerjaan masih menunggu data dari BPJS Ketenagakerjaan perihal data penerima BLT subsidi gaji tahap 3.

BLT subsidi gaji Rp1 juta pada tahun ini akan menyasar 8,7 juta pekerja dengan pencairan sebanyak 5 tahap. Dari tahap 1 dan 2, total penerima BLT subsidi gaji kurang lebih 2,1 juta pekerja.

Berikut fakta-fakta menarik soal BLT subsidi gaji tahap 3 seperti dirangkum Okezone, Jakarta, Sabtu (28/8/2021).

1. BLT Subsidi Gaji Tahap 3 Menunggu Data BPJS Ketenagakerjaan

Pencairan BLT susbsidi gaji tahap 3 masih menunggu data dari BPJS Ketenagakerjaan. Saat ini pencairan BLT subsidi gaji sudah memasuki tahap 2.

Total pekerja yang mendapat BLT subsidi gaji Rp1 juta mencapai 2.093.482 pekerja. Dengan rincian, BLT subsidi gaji tahap 1 sebanyak 947.499 pekerja dan BLT subsidi gaji tahap 2 sebanyak 1.145.983 pekerja.

"BLT subsidi gaji tahap 3, kita menunggu data dari BPJS Ketenagakerjaan," kata Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi kepada Okezone, Jakarta.

 

2. Alasan BLT Subsidi Gaji Bertahap

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo mengatakan, penyerahan data BLT subsidi gaji dilakukan secara bertahap guna memastikan penyaluran bantuan tepat sasaran, sekaligus meminimalisir terjadinya kesalahan distribusi BSU.

Dirinya mengingatkan pemberi pekerja untuk tertib kepesertaan Jamsostek dan selalu menjaga validitas datanya. Para pekerja juga harus selalu memastikan telah mendapat perlindungan BPJamsostek.

"Dengan menjadi peserta BPJamsostek, pekerja terlindungi dari risiko kerja, dan juga mendapatkan nilai tambah seperti BSU. Pastikan kepesertaan tertib melalui aplikasi BPJSTKU dan cek di HRD masing-masing," tegas Anggoro.

3. Kriteria Penerima BLT Subsidi Gaji

Penerima BSU tersebut telah sesuai dengan kriteria yang tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian BSU bagi Pekerja atau Buruh dalam Penanganan Dampak Covid-19.

"Tiap pekerja penerima BSU ini akan menerima Rp1 juta dari pemerintah melalui transfer langsung dari bank Himbara ke rekening pekerja. Mungkin ini tidak banyak dan tidak terlalu berarti bagi pengusaha, tapi bagi para banyak pekerja jumlah ini sangat banyak membantu meringankan beban mereka," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.


4. BLT Subsidi Gaji hingga 5 Tahap

Pencairan BLT subsidi gaji Rp1 juta hingga 5 tahap. Saat ini pencairan BLT subsidi gaji memasuki tahap kedua dengan penerima sebanyak kurang lebih 2,1 juta pekerja dari target 8,7 juta pekerja.

"BSU (BLT subsidi gaji) telah dianggarkan untuk 8,7 juta pekerja di sektor non kritikal di PPKM level 3 dan 4, di mana masing-masing akan menerima Rp1 juta dan akan disalurkan dalam 5 tahap," kata Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan resminya, Jakarta, Kamis (25/8/2021).

5. Penyalurann BLT Lewat Bank Himbara

BLT subsidi gaji disalurkan melalui Bank Himbara (Bank BNI, Bank Mandiri, Bank BRI, dan Bank BTN). Untuk calon penerima BLT subsidi gaji yang belum memiliki rekening pada Bank Himbara, akan dilakukan pembukaan rekening secara kolektif.

6. Syarat Lengkap Penerima BLT Subsidi Gaji

- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK

- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021

- Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta. Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Sebagai contoh: Upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000

- Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah

- Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK)

7. Ada 3 Cara Cek Penerima BLT Subsidi Gaji

Ada dua cara mengecek penerima BLT subsidi gaji Rp1 juta. Pertama melalui https://bsu.kemnaker.go.id/.

Kemudian yang kedua mengecek BLT subsidi gaji lewat BPJS Ketenagakerjaan melalui bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau sso.bpjsketenagakerjaan.go.id. Selain itu bisa melalui layanan Whatsapp di nomor 081380070175 dan juga call center Layanan Masyarakat 175.

8. Cek Penerima BLT subsidi gaji di Kemnaker

1. Kunjungi website kemnaker.go.id

2. Daftar Akun

Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.

3. Masuk

Login ke dalam akun Anda.

4. Lengkapi Profil

Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.

5. Cek Pemberitahuan

Status Terdaftar

Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah terdaftar sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Tidak Terdaftar

Anda akan mendapatkan notifikasi tidak terdaftar sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), apabila Anda tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima BSU sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021

Anda juga akan mendapatkan notifikasi yang sama, apabila Anda memenuhi persyaratan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 namun data Anda belum masuk dalam tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

6. Penetapan Status

Ditetapkan

Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah ditetapkan sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah.

Belum Memenuhi Syarat

Anda akan mendapatkan notifikasi apabila belum memenuhi syarat.

7. Penyaluran

Tersalurkan ke Rekening Anda

Anda akan mendapatkan notifikasi apabila dana Bantuan Subsidi Upah telah tersalurkan ke rekening Bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN) Anda.


9. Cara Mengecek BLT Subsidi Gaji di BPJS Ketenagakerjaan

Para pekerja yang sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan bisa terlebih dahulu mengecek status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan apakah aktif atau tidak melalui situs https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.

Jika sudah terdaftar, pekerja bisa langsung login dengan mengisi email dan password, serta centang kode captcha "Saya bukan robot", kemudian klik Login.

Setelah login berhasil, pilih menu Kartu Digital untuk melihat status kepesertaan serta rincian informasi lain seperti di mana Anda bekerja, upah yang diterima, dan pembayaran iuran terakhir.

Terdapat pula menu Bantuan Subsidi Upah yang menginformasikan apakah pekerja lolos atau tidak dalam verfikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima BSU.

Jika lolos, akan terdapat pesan sebagai berikut:

Anda lolos verfikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Proses verfikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement