JAKARTA – Tes SKD CPNS dijadwalkan dimulai pada 2 September 2021. Dalam penerapan SKD CPNS, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerapkan sejumlah protokol kesehatan.
Salah satu ketentuannya adalah melakukan swab test RT PCR kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif. Peserta juga diwajibkan vaksin.
Berikut adalah fakta mengenai peserta SKD CPNS wajib vaksin yang dirangkum Okezone, Jakarta, Sabtu (28/8/2021).
1. BKN Tak Sediakan Fasilitas Antigen Gratis
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen menjelaskan bahwa pelaksanaan tes antigen tidak disediakan anggaran oleh Kementerian Keuangan.
“Jadi panitia tidak menyediakan alokasi anggaran untuk itu. Tapi saya minta untuk difasilitasi. Jadi daripada mereka mencari-cari titik lokasi untuk antigen maka itu yang tadi pagi saya sampaikan agar instansi bekerja sama dengan penyelenggara jasa antigen. Panitia tidak menyediakan anggaran jadi prinsipnya tetap menggunakan uang (peserta) sendiri,” katanya dalam konferensi persnya, Jakarta, Rabu (25/8/2021).
2. Peserta Langsung Gugur jika Pakai Surat PCR Palsu
Kepala Pusat Pengembangan Sistem Seleksi (PPSS) BKN Mohammad Ridwan memperingatkan bahwa BKN tidak akan mentolerir peserta yang memalsukan dokumen-dokumen tersebut.
“Itu benar-benar tidak bisa ditolerir. Kalau kemudian panitia instansi bisa membuktikan itu palsu ya sudah langsung dikeluarkan saat itu juga,” katanya dikutip dari Kanal Youtube BKN, Kamis (26/8/2021).
3. Wajib Vaksin
BKN mewajibkan vaksinasi bagi peserta di wilayah Jawa, Madura dan Bali. Meski tidak bisa divaksinasi, peserta masih bisa ikut tes SKD CPNS 2021.
Di mana terdapat tiga kelompok peserta yang bisa menggunakan surat keterangan tidak bisa vaksin. Di antaranya adalah bu hamil/menyusui, penyintas covid yang waktunya belum tiga bulan, peserta yang memiliki komorbid.
Kepala Pusat Pengembangan Sistem Seleksi (PPSS) BKN Mohammad Ridwan mengingatkan bahwa surat keterangan tersebut harus berasal dari dokter pemerintah.
“Surat dokter yang dimaksud haruslah dokter pemerintah sebagaimana amanat perundang-undangan. Setiap keterangan medis haruslah dokter pemerintah bukan dokter swasta,” katanya dikutip dari kanal Youtube milik BKN, Kamis (26/8/2021).
Dia mengatakan bahwa dokter pemerintah dapat ditemui di fasilitas kesehatan milik pemerintah.
4. Wajib Pakai Face Recognition
BKN mengantisipasi kemungkinan adanya calo pada SKD CPNS. Hal ini mengingat pada tahun sebelumnya sempat ada praktik calo seleksi CPNS di Medan.
Suharmen mengatakan bahwa pihaknya akan kembali mewajibkan peserta melakukan face recognition saat SKD mendatang. Namun berbeda dari sebelumnya yang hanya ada saat registrasi, tahun ini juga dilakukan saat log in ke sistem sistem computer assisted test (CAT) milik BKN.
5. Peserta SKD Wajib Isi Deklarasi Sehat
BKN mewajibkan peserta seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS 2021 mengisi formulir Deklarasi Sehat. Adapun deklarasi sehat wajib diisi dalam waktu 14 hari.
“#SobatBKN, guna mencegah penyebaran Covid-19 di lokasi ujian SKD #CASN2021, kepada seluruh peserta SKD diwajibkan untuk mengisi Deklarasi Sehat. Deklarasi Sehat, WAJIB diisi dalam kurun waktu 14 hari sebelum mengikuti ujian seleksi dan paling lambat pada H-1 sebelum ujian ya,” demikian BKN mengumumkan hal ini melalui media sosialnya, Kamis (19/8/2021).
Sebagaimana pengumuman yang dilakukan BKN, kewajiban ini merupakan keputusan Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) setelah berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19.
(Dani Jumadil Akhir)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.