JAKARTA- Pemerintah melalui Kementerian dalam Negeri (Kemendagri) mengatur pelaksanaan regulasi kegiatan transportasi masyarakat di masa PPKM. Disampaikan bahwa untuk perjalanan udara dengan pesawat cukup menunjukan keterangan swab antigen bagi masyarakat yang telah melakukan dua kali vaksinasi.
“Untuk perjalanan dengan pesawat udara antar kota atau kabupaten di dalam Jawa Bali dapat menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, dan hasil negatif PCR H-2 jika baru memperoleh vaksin dosis pertama,” dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 38 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 dan Level 3 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali dikutip, Rabu (1/9/2021).
Baca Juga: 2 Syarat Terbaru Naik Pesawat di Masa PPKM Berlevel
Tak hanya itu, dalam aturan tersebut tertuang bagi Penumpang yang wajib menunjukkan Surat Tes Covid PCR adalah mereka yang akan melakukan perjalanan kendaraan udara, darat dari atau ke luar Jawa-Bali.
“Wajib menunjukkan hasil tes PCR H-2 untuk pesawat udara serta menunjukan sertifikat vaksin. Adapun ketentuan sebagaimana dimaksud berlaku untuk kedatangan dari luar Jawa Bali atau keberangkatan dari Jawa dan Bali ke luar Jawa dan Bali,” jelasnya.
Baca Juga: Ribuan Pesawat di Dunia Nganggur akibat Covid-19
Sebagai catatan, Pihak pemerintah menghimbau kepada seluruh warga masyarakat yang akan melakukan perjalanan untuk mendunduh Aplikasi Lindungi sebagai metode pemerintah dalam mempermudah melakukan tracing.
(Feby Novalius)