JAKARTA - Bank Indonesia mencabut dan menarik 20 pecahan uang rupiah khusus (URK) Tahun Emisi 1970 sampai dengan 1990 dari peredaran.
Masyarakat yang punya uang logam ini bisa ditukar dan akan mendapat Rp750.000. Uang logam ini masuk ke Uang Rupiah Khusus (URK) yang dicabut Bank Indonesia (BI) Tahun Emisi 1970 sampai dengan 1990.
Baca Juga:Â Uang Logam Emas Ini Bisa Ditukar Dapat Rp750.000
Okezone merangkum fakta uang logam yang ditarik oleh BI, Sabtu (3/9/2021):
1. Uang Logam Rp750.000
Uang logam Rp750.000 ini masuk ke dalam URK Seri Save The Children Tahun Emisi 1990. Uang ini terbuat dari emas. Demikian seperti dilansir situs resmi BI, Jakarta.
2. Sudah Tidak Laku
Uang logam pecahan Rp750.000 ini dicabut dari peredaran BI sejak 30 Agustus 2021.
Baca Juga:Â Penampakan Uang Logam Emas Pecahan Rp750.000
Bagi masyarakat yang memiliki URK tersebut dan ingin melakukan penukaran, dapat menukarkannya di Bank Umum terhitung sejak 30 Agustus 2021 sampai dengan 29 Agustus 2031, atau 10 tahun sejak tanggal pencabutan.