JAKARTA - Bank Indonesia siap melayani masyarakat yang akan menukarkan Uang Rupiah Khusus (URK) tahun 1970 sampai dengan 1990.
Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono mengatakan, bagi masyarakat yang memiliki URK dan ingin melakukan penukaran, dapat menukarkannya di Bank Umum terhitung sejak 30 Agustus 2021 sampai dengan 29 Agustus 2031. Ini berarti 10 tahun sejak tanggal pencabutan.
"Layanan penukaran dapat dilakukan di Kantor Pusat maupun Kantor Perwakilan BI di seluruh Indonesia, dengan mengacu pada ketentuan atau informasi yang disampaikan mengenai jadwal operasional dan layanan publik BI," ujar Erwin di Jakarta (31/8/2021).
Dalam hal penggantian URK terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan masyarakat.
Pertama, penggantian dilakukan untuk URK tahun emisi 1970 sampai dengan tahun emisi 1990 yang dicabut dan ditarik dari peredaran. Kedua nilainya sebesar nominal yang sama dengan yang tertera pada URK dimaksud.
Baca Juga:Â Resmi! BI Cabut dan Tarik 20 Uang Rupiah Khusus, Ini Daftarnya
Ketiga, penggantian atas URK dalam kondisi lusuh, cacat, atau rusak dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Bank Indonesia mengenai pengelolaan uang Rupiah, yaitu bila fisik uang Rupiah logam lebih besar dari 1/2 ukuran aslinya dan ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya, maka diberikan penggantian sebesar nilai nominal uang Rupiah yang ditukarkan. Namun bila fisik uang Rupiah logam sama dengan atau kurang dari 1/2 ukuran aslinya, maka tidak diberikan penggantian.