Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Resmi! BI Cabut dan Tarik 20 Uang Rupiah Khusus, Ini Daftarnya

Antara , Jurnalis-Senin, 30 Agustus 2021 |19:47 WIB
Resmi! BI Cabut dan Tarik 20 Uang Rupiah Khusus, Ini Daftarnya
Bank Indonesia (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Bank Indonesia (BI) mencabut dan menarik 20 jenis pecahan Uang Rupiah Khusus (URK) Tahun Emisi 1970 sampai dengan 1990 dari peredaran melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.23/12/PBI/2021, terhitung sejak 30 Agustus 2021.

"Dengan demikian, terhitung tanggal dimaksud URK tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia," kata Direktur Eksekutif Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin (30/8/2021).

Dia menyebutkan, URK yang dicabut dan ditarik dari peredaran yaitu URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun Emisi 1970 sebanyak 10 pecahan, URK Seri Cagar Alam Tahun Emisi 1974 sebanyak tiga pecahan, dan URK Seri Cagar Alam Tahun Emisi 1987 sebanyak dua pecahan.

Baca Juga: Aliran Modal Asing Masuk RI Capai Rp7,6 Triliun

Kemudian, URK Seri Perjuangan Angkatan '45 Tahun Emisi 1990 sebanyak tiga pecahan dan URK Seri Save The Children Tahun Emisi 1990 sebanyak dua pecahan.

Erwin menuturkan bagi masyarakat yang memiliki URK tersebut dan ingin melakukan penukaran, dapat menukarkannya di Bank Umum terhitung sejak 30 Agustus 2021 sampai dengan 29 Agustus 2031, atau 10 tahun sejak tanggal pencabutan.

Baca Juga: 5 Inisiatif BI Siapkan Sistem Keuangan Digital

"Penggantian atas URK tahun emisi 1970 sampai dengan tahun emisi 1990 yang dicabut dan ditarik dari peredaran sebesar nilai nominal yang sama dengan yang tertera pada URK dimaksud," ucap dia.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement