Jika pendaftar telah memenuhi persyaratan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021, bisa segera menghubungi contact center BPJS Ketenagakerjaan di:
Website: bpjsketenagakerjaan.go.id
Telpon: 175
Whatsapp: 081380070175
Adapun persyaratan penerima BSU sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 yaitu:
- WNI
- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan Juni 2021
- Upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta (apabila UMP/UMK lebih dari Rp3,5 juta, maka mengikuti UMP/UMK tersebut)
- Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 yang telah ditetapkan pemerintah
- Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK)
(Kurniasih Miftakhul Jannah)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.