Sebagai informasi, pembatasan kegiatan masyarakat akibat pandemi membuat PKL dan warung terimbas karena usahanya tutup. Padahal mereka mengandalkan hasil berjualan sehari-hari untuk memenuhi kebutuhan.
Untuk itu, kriteria PKL dan warung yang berhak menerima Rp1,2 ini adalah mereka yang belum pernah menerima Banpres Produktif Usaha Mikro (BUPM) atau BLT UMKM yang besarannya sama serta harus berada di daerah PPKM level 4.
(Dani Jumadil Akhir)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.