Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Terbitkan Surat Utang USD900 Juta, TBIG Minta Restu Pemegang Saham

Aditya Pratama , Jurnalis-Jum'at, 10 September 2021 |09:34 WIB
Terbitkan Surat Utang USD900 Juta, TBIG Minta Restu Pemegang Saham
TBIG Terbitkan Surat Utang USD900 Juta (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - PT Tower Bersama Infrastructure Tbk (TBIG) akan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada, Kamis (30/9/2021) untuk meminta persetujuan rencana penerbitan surat utang USD900 juta.

Penerbitan surat utang atau notes dalam mata uang asing, dengan jumlah pokok keseluruhan sebanyak-banyaknya setara dengan USD900 juta menjadi salah satu agenda dalam RUPSLB. Demikian dikutip dari keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Jumat (10/9/2021).

Penerbitan Notes tersebut akan dilaksanakan oleh Perseroan dalam satu atau beberapa kali penerbitan dalam jangka waktu 12 bulan sejak tanggal diperolehnya persetujuan dari RUPSLB melalui penawaran kepada investor di luar wilayah Negara Republik Indonesia.

TBIG akan memohon persetujuan Rapat untuk menerbitkan surat utang atau Notes dalam mata uang asing dengan jumlah pokok keseluruhan sebanyak-banyaknya setara dengan USD900 juta yang akan dilaksanakan dalam satu atau beberapa kali penerbitan dalam jangka waktu 12 bulan sejak tanggal diperolehnya persetujuan dari RUPSLB, di mana penerbitan dimaksud dikategorikan sebagai Transaksi Material sehingga Perseroan harus terlebih dahulu memperoleh persetujuan RUPSLB Perseroan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf d Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha. Notes tersebut tidak diterbitkan untuk pihak yang terafiliasi dengan Perseroan.

Dana hasil penerbitan Notes yang akan diterbitkan akan digunakan oleh Perseroan untuk disalurkan kepada kelompok Entitas Anak, melalui pinjaman antar perusahaan dan/atau penyertaan modal, untuk melakukan pelunasan kewajiban utang yang jatuh tempo dan pembayaran dipercepat atas pinjaman, di mana perjanjian-perjanjian pinjaman tersebut tidak melarang adanya pembayaran dipercepat atau membiayai rencana ekspansi usaha di masa yang akan datang dan menunjang kebutuhan pendanaan Perseroan dan kelompok Entitas Anak secara umum.

Adapun pemegang Saham yang berhak hadir dalam Rapat adalah Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (DPS) Perseroan dan/atau pemilik saham Perseroan sub-rekening efek di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) pada penutupan perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia pada hari Selasa, tanggal 7 September 2021.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement