Menaker mengatakan, pencairan BLT subsidi gaji tahap I dan II disalurkan secara langsung kepada pekerja/buruh yang sudah memiliki rekening bank-bank Himbara.
Namun untuk tahap III, IV, dan V, BSU diberikan kepada pekerja/buruh dengan cara membukakan rekening secara kolektif karena mereka belum memiliki rekening Bank Himbara.
(Feby Novalius)