Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Beri Bantuan Rp8 Miliar ke Pelaku Ekraf, Sandiaga: Buka Lapangan Kerja Seluas-luasnya

Azhfar Muhammad , Jurnalis-Rabu, 15 September 2021 |08:30 WIB
Beri Bantuan Rp8 Miliar ke Pelaku Ekraf, Sandiaga: Buka Lapangan Kerja Seluas-luasnya
Menparekraf Sandiaga Uno beri insentif ke pelau Ekraf (Foto: Kemenparekraf)
A
A
A

Program ini disebutkan bertujuan untuk memberi tambahan modal kerja dan investasi aktiva tetap, kepada pelaku usaha di sektor parekraf. Jenis BIP ini mencakup dua bagian, yaitu BIP Reguler dan BIP JPU.

Ditambahkan Deputi Bidang Industri dan Investasi Kemenparekraf Fadjar Hutomo mengtakan penberian bantuan modal kerja dan/atau aktiva tetap ini dapat memberikan dampak peningkatan asset, pendapatan, daya saing yang berkualitas sehingga berpengaruh terhadap eksistensi usaha pariwisata dan ekonomi kreatif. Bantuan JPU ini Pagu Individunya adalah Rp10 juta, yang digunakan untuk operasional usaha sesuai RAB yang sudah disampaikan oleh masing-masing pendaftar.

“Operasional usaha artinya bisa juga untuk pembelian peralatan, yang pasti tidak boleh digunakan untuk hal-hal yang sifatnya konsumtif atau tidak ada hubungan dengan usahanya. Nantinya penerima bantuan juga diwajibkan untuk membuat laporan pertanggungjawaban atas penggunaan dana bantuan yang diterima,” pungkas Fadjar.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement